Peluncuran www.pn-balebandung.go.idPeluncuran website Pengadilan Negeri Kelas IA Bale Bandung www.pn-balebandung.go.id sebagai implementasi SK-KMA No.144 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan sebagai media bagi para pencari keadilan dan masyarakat pada umumnya silakan kunjungi website kami dengan alamat email info@pn-balebandung.go.id
Sidang TilangSidang Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan Negeri Bale Bandung diadakan setiap hari jumat jam 09.00 WIB
Sejarah PengadilanPada tanggal 13 Mei 2009 dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 021/SEK/SK/V/2009 tentang peningkatan kelas pada 11 (Sebelas) Pengadilan Negeri Kelas II (Dua), menjadi Kelas IB dan I (Satu) Pengadilan Negeri Kelas IB menjadi Kelas IA (Yaitu Pengadilan Bale Bandung).
Penegakan HukumPenegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalulintas atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Selamat Hari Raya Idul Fitri , 1 Syawal 1430 H
Mohon Maaf Lahir Bathin
Buka Puasa Bersama Keluarga Besar PN Bale Bandung

BALE BANDUNG, Kamis 16 September 2009, Untuk mempererat tali silahturahmi diantara seluruh jajaran pegawai, keluarga besar Pengadilan Negeri Bale Bandung mengadakan acara buka bersama yang bertempat di kantor Pengadilan Negeri Bale Bandung Jl Jaksa Naranata Bale Endah. Acara dibuka dengan siraman rohani dan dilanjutkan dengan buka bersama serta ditutup dengan shalat tarawih berjamaah, Acara buka bersama ini merupakan acara yang secara rutin diadakan setiap tahunnya oleh keluarga besar PN Bale Bandung.
Penyerahan Bantuan Korban Gempa

PANGALENGAN, Rabu 16 September 2009, Penyerahan Bantuan Korban Bencana Alam (Gempa) Kabupaten Bandung oleh ketua Dharmayukti Karini Provinsi Jawa Barat.
Sidang Perkara Pidana 816/Pid.B/2009/PNBB

BALE ENDAH, Selasa 15 September 2009, Sidang Perkara Pidana No 816/Pid B/2009/PNBB, dengan Terdakwa "WS" telah terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 339 KUHP, dan JPU menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun.
Menampilkan 17 - 20 dari 24 Berita

